Nama Jokowi Terseret Sidang Kuota Haji, Kubu Gus Alex Minta Jadi Saksi, Ini Kata KPK

AKURAT BANTEN – Nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Bukan sebagai terdakwa, nama Jokowi muncul setelah kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta majelis hakim menghadirkan mantan Presiden tersebut sebagai saksi.
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Menurut kubu Gus Alex, kesaksian Jokowi dinilai penting untuk membuat perkara yang tengah diperiksa majelis hakim menjadi lebih terang, terutama menyangkut tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia.
Permintaan tersebut pun langsung memunculkan pertanyaan: apakah Jokowi nantinya benar-benar akan hadir di ruang sidang?
Kubu Gus Alex Nilai Jokowi Paling Mengetahui Soal Tambahan Kuota
Wa Ode Nur Zainab menjelaskan alasan pihaknya meminta Jokowi dihadirkan.
Menurut dia, mantan Presiden Jokowi dinilai mengetahui proses pembicaraan mengenai tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah.
Tambahan kuota tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perkara yang sedang diperiksa di persidangan.
Kubu Gus Alex beranggapan keterangan Jokowi dapat membantu majelis hakim memahami bagaimana proses tambahan kuota tersebut bermula dan bagaimana pembicaraan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi berlangsung.
“Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden.”
Pernyataan tersebut disampaikan Wa Ode dalam persidangan ketika meminta majelis hakim mempertimbangkan pemanggilan Jokowi sebagai saksi.
Bagi kubu Gus Alex, kesaksian tersebut bukan sekadar pelengkap. Mereka menilai keterangan Jokowi berkaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang diuji di pengadilan.
Baca Juga: Bikin Arsenal Makin Pede! Kevin De Bruyne Akui The Gunners sebagai Tim Terkuat di Dunia Saat Ini
Setelah Dito Ariotedjo Bersaksi, Nama Jokowi Makin Disorot
Permintaan menghadirkan Jokowi muncul setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo memberikan kesaksian.
Dalam persidangan, Dito disebut memberikan keterangan mengenai kunjungan ke Arab Saudi dan pertemuan yang melibatkan Presiden Jokowi dengan pemerintah Arab Saudi.
Dito diketahui pernah mendampingi Jokowi dalam kunjungan ke Arab Saudi. Kesaksiannya kemudian menjadi bagian dari upaya mengurai informasi mengenai tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang.
Namun, menurut Wa Ode, masih terdapat informasi yang dinilai belum terungkap secara utuh.
Karena itu, pihak Gus Alex menilai Jokowi perlu didengar keterangannya secara langsung di hadapan majelis hakim.
Saksi ini banyak tidak mengetahui, dan yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo. Kami mohon kepada Yang Mulia sekiranya dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang.
Baca Juga: Barcelona Punya Mesin Gol Baru? Raphinha Cetak 8 Gol dalam 5 Pertandingan dan Bikin Rekor!
Lalu, Apa Kata KPK?
Permintaan tersebut kemudian mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan persidangan dan pandangan majelis hakim terkait permintaan menghadirkan Jokowi.
KPK tidak menyatakan bahwa Jokowi sudah pasti akan dipanggil. Posisi tersebut penting karena keputusan mengenai saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tetap berada dalam proses hukum yang sedang berjalan.
KPK juga menekankan bahwa proses persidangan merupakan ruang untuk menguji alat bukti dan keterangan para saksi secara objektif.
Dengan demikian, permintaan kubu Gus Alex saat ini belum otomatis berarti Jokowi akan hadir di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: Barcelona Punya Mesin Gol Baru? Raphinha Cetak 8 Gol dalam 5 Pertandingan dan Bikin Rekor!
KPK Masih Akan Melihat Perkembangan Persidangan
Respons KPK menunjukkan bahwa perkara ini masih akan berkembang.
Jumlah saksi yang akan diperiksa dalam perkara tersebut juga tidak sedikit. Karena itu, KPK masih akan mengikuti jalannya persidangan sebelum menentukan langkah terkait permintaan menghadirkan Jokowi.
Sikap ini membuat posisi Jokowi dalam perkara tersebut menjadi salah satu hal yang menarik untuk ditunggu.
Apakah majelis hakim akan menganggap keterangan Jokowi diperlukan?
Atau, keterangan saksi-saksi lain nantinya dinilai sudah cukup untuk mengurai persoalan tambahan 20.000 kuota haji?
Pertanyaan tersebut belum memiliki jawaban pasti.
Baca Juga: Terungkap! Boy Thohir Borong 30 Juta Saham MGLV, Ada Proyek Data Center Rp Triliunan
Kasus Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
Perkara dugaan korupsi kuota haji ini menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.
Selain keduanya, perkara tersebut juga menjerat Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
KPK sebelumnya menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa adanya persoalan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp622,09 miliar. Para terdakwa kini menjalani proses persidangan untuk membuktikan dakwaan tersebut.
Baca Juga: Komentar Rodri Bikin Heboh Mestalla, Bintang Barcelona Akhirnya Angkat Bicara dan Minta Maaf
Bola Kini di Tangan Majelis Hakim
Munculnya nama Jokowi dalam persidangan membuat perkara kuota haji kembali menjadi perhatian publik.
Kubu Gus Alex secara terbuka meminta mantan Presiden tersebut dihadirkan sebagai saksi karena dinilai mengetahui informasi penting mengenai tambahan 20.000 kuota haji.
Sementara itu, KPK memilih menunggu perkembangan persidangan dan pandangan majelis hakim.
Artinya, belum ada kepastian Jokowi akan dipanggil ke ruang sidang.
Namun satu hal sudah jelas: permintaan kubu Gus Alex telah membuka babak baru dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Jika nantinya majelis hakim memandang kesaksian Jokowi relevan dan diperlukan, keterangan mantan Presiden tersebut berpotensi menjadi salah satu bagian penting dalam mengurai bagaimana tambahan 20.000 kuota haji itu bermula.
Kini publik tinggal menunggu keputusan majelis hakim: apakah nama Jokowi hanya akan berhenti sebagai pihak yang disebut dalam persidangan, atau benar-benar akan hadir dan memberikan kesaksian di hadapan hakim?(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









